"Rokok tersebut tanpa pita cukai dengan berbagai merek," kata Kepala Humas Direktorat Bea dan Cukai Departemen Keuangan Evi Suhartantyo kepada detikcom, Senin (7/12/2009).
Dikatakan Evi, penegahan itu berawal dari adanya informasi tentang pembongkaran kardus-kardus berisi rokok ilegal. Kardus tersebut diturunkan dari truk dan dibawa ke sebuah rumah di daerah Suradadi, Tegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Evi, pihaknya mengamankan pemilik rumah berinisial RG. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke KPPBC Kabupetan Tegal.
"Petugas sedang melakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Evi.
(irw/nrl)











































