"Sudah ditandatangani tanggal 4. Kepres itu menindaklanjuti SKPP Kejagung," ujar juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha di arena Rapimnas Partai Demokrat, Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (6/12/2009).
Ketika ditanya kapan Bibit dan Chandra bisa aktif kembali, Julian hanya menjawab, "Oh saya belum bisa ungkapkan kalau yang itu."
Sementara itu kuasa hukum Bibit dan Chandra, Alexander Lay ketika dihubungi sudah mendengar adanya pertemuan antara kedua kliennya dengan SBY. Namun Alexander belum mengetahui pasti apakah SBY juga menyerahkan Keppres kepada kedua kliennya itu.
"Belum cek apakah sudah diterima. Katanya Keppres sudah ditandatangani," jelasnya.
Tantang kapan kedua kliennya mulai aktif di KPK, Alexander mengatakan mestinya begitu Keppres itu ditandatangani kliennya sudah bisa mulai aktif.
"Sepengetahuan kami Pak Bibit cuti dan masuk hari Rabu. Pak Chandra kami belum dengar, mungkin bisa langsung aktif," imbuh dia yang belum melakukan komunikasi dengan kedua kliennya pasca bertemu Presiden SBY ini.
(nwk/nwk)











































