"Saya tanya Pak Tumpak (Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean) berapa persen sih kasus KPK yang pakai alat sadap, dia (Tumpak) jawab hanya 5 persen," jelas Tifatul dalam jejaring sosial twitter @tifsembiring, Minggu (6/12/2009).
Pernyataan Tifatul itu menjawab kekhawatiran sejumlah pihak bahwa RPP Penyadapan justru mengganggu KPK. Tifatul berkali-kali mengemukakan pentingnya RPP Penyadapan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana yang berkembang, penyadapan nantinya harus seizin ketua pengadilan. Penyadapan dilakukan oleh sebuah lembaga khusus di bawah Depkominfo.
(ndr/nrl)











































