"MA harus beri warning ke pemerintah. Jika dipaksakan MA akan jadi tempat cuci piring," ujar praktisi hukum Iskandar Sonhaji di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2009).
Menurut Sonhaji, substansi dari RPP sudah bertentangan dengan UU KPK. Dalam hal penyadapan misalnya dalam RPP diatur, penyadapan hanya bisa dilakukan apabila telah memperoleh bukti permulaan yang cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai lembaga independen, MA diharap tidak berdiam diri. Terlebih MK sudah menyatakan kalau mau melakukan perubahan tata cara penyadapan harus lewat UU tidak bisa dengan peraturan baru.
"Kalau sudah diperingatkan tetap dikeluarkan, pemerintah harus tanggung risiko dibatalkan," tandas Sonhaji.
(did/nrl)











































