MA Harus Beri Warning, Jangan Jadi Tempat Cuci Piring

RPP Penyadapan

MA Harus Beri Warning, Jangan Jadi Tempat Cuci Piring

- detikNews
Minggu, 06 Des 2009 15:49 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung harus memberi peringatan kepada pemerintah mengenai RPP tentang Penyadapan. Jangan sampai setelah disahkan, RPP mengundang banyak kritik lalu dibawa ke MA untuk diuji.

"MA harus beri warning ke pemerintah. Jika dipaksakan MA akan jadi tempat cuci piring," ujar praktisi hukum Iskandar Sonhaji di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2009).

Menurut Sonhaji, substansi dari RPP sudah bertentangan dengan UU KPK. Dalam hal penyadapan misalnya dalam RPP diatur, penyadapan hanya bisa dilakukan apabila telah memperoleh bukti permulaan yang cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam UU KPK penyadapan bisa dilakukan pada saat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," tegasnya.

Sebagai lembaga independen, MA diharap tidak berdiam diri. Terlebih MK sudah menyatakan kalau mau melakukan perubahan tata cara penyadapan harus lewat UU tidak bisa dengan peraturan baru.

"Kalau sudah diperingatkan tetap dikeluarkan, pemerintah harus tanggung risiko dibatalkan," tandas Sonhaji.

(did/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads