"Dari substansinya sudah bertentangan dengan UU KPK. Penyadapan dalam RPP hanya diperkenankan di tingkat penyidikan. Padahal di UU KPK penyadapan bisa dilakukan saat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," kata praktisi hukum Iskandar Sonhaji di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2009).
Sonhaji menyatakan RPP penyadapan ini akan mempersempit kerja KPK. Apalagi KPK juga harus medapatkan izin dari ketua pengadilan untuk bisa melakukan penyadapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sonhaji menjelaskan pasal mengenai kewenangan penyadapan KPK pernah diuji di Mahkamah Konstitusi, namun ditolak majelis hakim. "Kalau memang ada perubahan prosedur penyadapan, harus dilakukan dalam tingkat UU bukan dengan peraturan baru," katanya.
(nal/nrl)











































