RPP Penyadapan Mempersempit Kerja KPK

RPP Penyadapan Mempersempit Kerja KPK

- detikNews
Minggu, 06 Des 2009 15:28 WIB
RPP Penyadapan Mempersempit Kerja KPK
Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan yang sedang digodok Depkominfo terus menunai kritik. RPP ini dinilai bertentangan dengan UU KPK dan akan mempersempit kerja lembaga ini.

"Dari substansinya sudah bertentangan dengan UU KPK. Penyadapan dalam RPP hanya diperkenankan di tingkat penyidikan. Padahal di UU KPK penyadapan bisa dilakukan saat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," kata praktisi hukum Iskandar Sonhaji di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2009).

Sonhaji menyatakan RPP penyadapan ini akan mempersempit kerja KPK. Apalagi KPK juga harus medapatkan izin dari ketua pengadilan untuk bisa melakukan penyadapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jelas prosedur itu akan mempersepit wewenang KPK," katanya.

Sonhaji menjelaskan pasal mengenai kewenangan penyadapan KPK pernah diuji di Mahkamah Konstitusi, namun ditolak majelis hakim. "Kalau memang ada perubahan prosedur penyadapan, harus dilakukan dalam tingkat UU bukan dengan peraturan baru," katanya.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads