Salinan SKPP kasus Bibit-Chandra diserahkan langsung oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada Presiden SBY. Draf Keppres pengaktifan kembali Bibit dan Chandra juga sudah disampaikan kepada Presiden SBY.
"SKPP sudah dipelajari Presiden setelah diserahkan langsung oleh Jaksa Agung. Draf keppres pun sudah sampai kepada presiden," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana, kepada detikcom, Sabtu (5/12/2009) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Denny menjelaskan bahwa Keppres pengaktifan Chandra dan Bibit akan jadi satu dengan pemberhentian dengan hormat Waluyo dan Mas Achmad Santosa. Keppres juga tetap terbit dan tidak terpengaruh oleh pra peradilan atas SKPP yg diajukan Eggy Sujana dan OC Kaligis cs.
(asy/mok)











































