"Pelaku ditangkap pada 3 Desember pukul 01.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (5/12/2009).
Ketiga pelaku yakni Asep Yaenuri, Dadang Suparman dan Rizal. Sementara itu, pelaku lainnya bernama Yono, Toni dan Dedi masih buron. "Rizal sendiri sudah tertangkap dan ditahan di Polsek Tanjung Priuk kasus pengeroyokan," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku mengambil barang hasil kejahatan di gudang tersebut dengan cara membongkar pintu dengan kunci duplikat. Dengan obeng lalu mengambil kain-kain tersebut lalu menjualnya ke penadah bernama Bram senilai Rp 4 juta. "Dia masih DPO," pungkasnya.
(mei/asy)











































