Koin Rp 50-Rp 500 Untuk Prita

Koin Rp 50-Rp 500 Untuk Prita

- detikNews
Sabtu, 05 Des 2009 14:13 WIB
Jakarta - Simpati terhadap terdakwa pencemaran nama baik RS Omni, Prita Mulyasari terus mengalir. Gerakan "Koin Peduli Prita" mengajak masyarakat khususnya para pengguna internet mengumpulkan uang koin untuk disumbangkan kepada Prita yang harus membayar denda bernilai Rp 204 juta.

"Anggota tahu tentang kasus Prita harus membayar denda. Anggota bersuara apa yang bisa dilakukan, dipikir-pikir yang paling simpel adalah pengumpulan koin," kata koordinator gerakan tersebut Ade Novita, di rumahnya yang dijadikan Pos Koin Peduli Sehat di Jl Taman Margasatwa, Jakarta, Sabtu (5/12/2009).

Menurut Ade, rasa khawatir juga timbul dari para anggota milis kesehatan yang diikutinya. Mereka khawatir apa yang terjadi pada Prita juga akan menimpa para anggota milis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada kasus ini kan kita jadi takut curhat soal kesehatan di milis," imbuhnya.

Pengumpulan koin yang dimulai pada hari ini pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, tercatat sudah ada 19 nama yang menyumbang baik perusahaan maupun pribadi. Uang yang disumbangkan bervariasi mulai dari pecahan Rp 50 hingga Rp 500 .
"Yang paling banyak ada satu orang memberi 50 koin Rp 500," kata Ade.

Untuk menyumbangkan koin, Ade sudah menyiapkan sebuah sebuah kotak kardus bertuliskan "Koin Peduli Prita". Ade menjelaskan rentang waktu pengumpulan koin itu tidak terbatas hingga kapan.

"Kita lihat perkembangnnya, kan Ibu Prita masih menjalani kasasi," pungkasnya.

Sementara salah satu penyumbang Wibie dari pemilik salah satu warnet mengaku simpati kepada kasus yang menimpa Prita Mulyasari. Dirinya juga mengkhawatirkan jika terkena kasus yang sama dengan Prita.

"Saya sumbang 30 ribu dari teman-teman warnet. Teman-teman simpati karena pengguna internet sekarang jadi terhalang karena Undang-Undang ITE takut curhat," kata Wibie.

Senada dengan Wibie, Reza yang juga menyumbang untuk Prita mengatakan dirinya simpati karena dari awal mengikuti kasus yang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang tersebut. Dirinya yang juga blogger khawatir terkena kasus seperti yang menimpa Prita.

"Besok siapa tahu kita yang kena diblok sama UU ITE," tuturnya. (mpr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads