Polisi Amankan Seorang Tersangka

Kebakaran di Diskotik Medan

Polisi Amankan Seorang Tersangka

- detikNews
Sabtu, 05 Des 2009 12:43 WIB
Polisi Amankan Seorang Tersangka
Jakarta - Polisi menahan seorang pria terkait terkait kasus kebakaran di tempat hiburan M-City Medan yang menyebabkan 20 orang meninggal dunia. Pria tersebut diduga menjadi penyebab terjadinya kebakaran.

Sukarman (33) penduduk Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dijeput polisi dari Polda Sumut dari kediamannya Sabtu (5/12/2009) dinihari, atau beberapa jam setelah kebakaran. Penangkapan Sukarman dilakukan setelah polisi meminta keterangan belasan saksi. Dari keterangan para saksi diperoleh keterangan Sukarman sedang melakukan perbaikan karpet di lantai tiga, yang merupakan sumber api.

Dalam keterangannya Sukarman menyatakan saat kejadian dirinya sedang memasang karpet di lantai tiga gedung bersama dua rekannya Hendra dan Rahman. Saat sedang melekatkan karpet dengan lem, Sukarman mencoba merapikan serabut tepian karpet dengan cara membakarnya dengan korek api.Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Celakanya api bukan hanya membakar ujung karpet tetapi langsung menjalar ke bagian karpet yang baru di beri lem berbahan tiner yang mudah terbakar. Melihat api yang membesar, ketiganya langsung menyelamatkan diri.

Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Agus Andrianto menyatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan kebakaran terjadi karena kelalaian tersangka.

"Kelalaiannya menyebabkan timbulnya korban jiwa. Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis," kata Agus Andrianto di Markas Polda Sumut, Jl. Medan – Tanjung Morawa, Medan.

Sebelumnya disebutkan api disebabkan karena puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh seorang pekerja. Puntung rokok tersebut mengenai thinner cat dan menyulut munculnya api. (rul/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads