"Pernah ada catatan di Dirjen Bea Cukai, tahun 2005, pernah menjadi sebagai penghubung antara Inkud (Induk Koperas Unit Desa) dengan PT Heksatama Sinindo," ujar anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh kepada detikcom, Jumat (4/12/2009).
"Ini terkait dengan imbal jasa impor beras dengan Vietnam tahun 2003. Dia (Idrus) Pernah menjadi saksi penandatanganan kerjasama antara mereka (Inkud dengan PT Heksatama Sinindo) pada 23 Januari 2003," imbuhnya lagi.
Berdasarkan temuan BPK, lanjut Fahmi, ada dugaan LC fiktif yang melibatkan 3 koperasi yakni Inkud, IKKUD dan Inkopti. Total kerugian negara dalam LC fiktif ini mencapai RP 25 miliar.
"Jadi ini melibatkan Bank Century. Di sini ada dugaan imbal jasa karena impor beras itu ilegal. Akan tetapi ini sudah disampaikan ke KPK bahwa ada manipulasi volume beras sehingga ada dugaan merugikan negara Rp 25 miliar," urainya lagi.
Hal ini, lanjut Fahmi menjadi catatan, bahwa Idrus Marham yang saat ini menjadi calok kuat Ketua Pansus Bank Century mempunyai 'catatan buruk' terkait dengan pemberantasan korupsi.
"Ini sebagai catatan. Mereka (Pansus) jangan sampai punya cacat integritas. Dan yang kedua, jangan memiliki cacat kepentingan," tambahnya.
Meski tidak ada tindak lanjut dengan kasus itu, akan tetapi Fahmi menilai ada hubungan dekat terkait dengan Bank Century. "Dan saya kira akan memperlemah," tutupnya.
(anw/ndr)










































