"RPP tersebut menghambat efektivitas KPK dalam membongkar dan menangkap tangan koruptor kelas kakap," tegas penasehat KPK Abdullah Hehamahua saat dihubungi wartawan, Jumat (4/12/2009).
Menurut Abdullah, rancangan aturan itu akan menggemberikan koruptor dan calon koruptor. Sebab jika KPK harus meminta izin pada pengadilan, akan membuka peluang bocornya operasi penyelidikan dan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu bagaimana mereka bisa ditangkap kalau kewenangan penyadapan KPK dibonsai? Lagipula penyuapan kan tidak pernah ada kwitansi," tutupnya.
(mad/ndr)










































