"Jangan nuntut macam-macam, minta ini itu, karena merasa didukung oleh semua pihak," kata Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, saat ditemui di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (4/12/2009).
Menurut Bagir, selama ini masyarakat termasuk para praktisi hukum sudah secara 'gratis' mendukung keduanya. Jadi, dukungan tersebut sebaiknya dimanfaatkan dengan bekerja sebaik mungkin. Termasuk dengan mengusut kasus Century dan kasus lainnya.
"Terimakasihlah pada masyarakat. Bekerjalah dengan bagus sampai kasus Century dan kasus lainnya tuntas," pesan ahli hukum tata negara ini.
Terkait penerbitan SKPP bagi Bibit dan Chandra, Bagir menilai masih ada yang kurang pas dengan alasan yang dikemukakan Kejagung. Seharusnya, tidak perlu ada alasan sosiologis yang disampaikan. Sebab, alasan tersebut hanya dimiliki oleh hakim.
Bagir mencontohkan, kejaksaan sebaiknya memakai alasan hukum. Seperti, jika perkara itu dilanjutkan maka tujuan hukum tidak bisa tercapai.
"Tujuan hukum itu seperti ketertiban umum dan rasa keadilan tidak terpenuhi jika kasus itu dilanjutkan," jelasnya.
Pria kelahiran Lampung ini juga meminta Bibit dan Chandra segera aktif. Presiden tidak perlu menunggu putusan praperadilan untuk menerbitkan keppres pengaktifan keduanya.
"Jadi secepatnya saja, karena putusan MK sudah mencabut pasal 32 UU KPK tentang pemberhentian mereka. Secara otomatis mereka masih jadi pejabat negara," tutupnya.
(mad/anw)











































