Polisi SP3 Kasus Dugaan Malpraktek Bayi Kembar Jared & Jayden

Polisi SP3 Kasus Dugaan Malpraktek Bayi Kembar Jared & Jayden

- detikNews
Jumat, 04 Des 2009 16:52 WIB
Jakarta - Polisi menghentikan (SP3) kasus dugaan malpraktek bayi kembar Jared Christoper dan Jayden Shristoper oleh RS Omni Internasional karena tak cukup bukti.

"Tidak cukup bukti sehingga kami hentikan," kata Kepala Satuan Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, AKBP Agustinus Pangaribuan, kepada wartawan di
Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Jumat (4/12/2009).

Keputusan menghentikan kasus tersebut dilalui dengan proses yang cukup panjang. Beberapa saksi ahli dari IDI turut dimintai keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan mereka menyatakan bahwa kebutaan yang dialami kedua bayi itu adalah bawaan," kata Agustinus.

Ibu Jared dan Jayden, Juliana, melaporkan dugaan malpraktek ke Polda Metro Jaya, 26
Mei 2009 lalu. Juliana menuding salah satu dokter anak dari RS Omni telah melakukan kesalahan prosedur sehingga mengakibatkan kebutaan pada 2 buah hatinya yang lahir prematur.


(mei/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads