"Amir Mahmud sopir di BNN divonis 4 tahun, dia hanya kedapatan barang bukti 1 butir ektasi. Hakimnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kita periksa," jelas Busyro melalui telepon, Jumat (4/12/2009).
Lalu, hal yang berbeda terjadi pada Ester dan Dara. Dengan dugaan penggelapan 343 butir ekstasi, vonis ringan didapatkan keduanya. Bahkan Dara bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus Amir pun, banyak kejanggalan. Sidang berlangsung cepat, bahkan pembacaan dakwaan hingga vonis dilakukan dalam 1 hari.
"Dia sekarang sudah ditahan di Lapas Tangerang, saya sudah bertemu dengan dia dan menanyakan perihal ini. Saat itu dia mengaku tidak tahu sama sekali soal proses sidang," terangnya.
Kondisi yang berbeda terjadi pada Jaksa Ester dan Dara, padahal kasus narkoba ini adalah kasus yang mengancam generasi muda, dan tidak kalah dengan kasus lainnya seperti kasus illegal logging.
"Mestinya tidak ada alasan bagi hakim untuk tidak memberikan putusan progresif. Putusan yang diberikan itu mengoyak rasa keadilan," jelasnya.
Untuk hakim kasus Amir, yang kasusnya disidangkan pada pertengahan 2009 lalu dan sempat luput dari perhatian publik, akan dilakukan pemeriksaan pada 17 dan 18 Desember 2009. Sedang hakim untuk Jaksa Ester akan diperiksa secepatnya, mengingat surat permintaan salinan putusan baru dikirimkan.
"Putusan bagi jaksa Ester itu tidak menimbulkan efek jera bagi aparat hukum. Ini ironis sekali," tutupnya.
(ndr/iy)











































