"Siang ini surat baru saja disampaikan ke Pengadilan Jakarta Utara. Kita meminta salinan putusan," kata Ketua KY Busyro Muqodas melalui telepon, Jumat (4/12/2009).
Busyro menjelaskan, dalam waktu sesegera mungkin salinan putusan pengadilan diharapkan bisa segera didapatkan sehingga pemeriksaan bisa secepatnya dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap pekan depan tim di KY bisa segera dibentuk. "Kita akan periksa salinan putusan dan kemudian kita panggil hakimnya," tutup Busyro.
Sebelumnya vonis pengadilan Jakarta dalam sidang pada Rabu 2 Desember, memvonis Jaksa Ester 1 tahun penjara, sedang Jaksa Dara divonis bebas atas kasus dugaan penggelapan 343 butir ekstasi.
Vonis ini menyebabkan datangnya kritik dari sejumlah pihak, yang membuat KY bergerak melakukan pemeriksaan.
(ndr/iy)











































