Pengadilan Tinggi Malaysia di Kuala Lumpur hari ini menjatuhkan vonis tersebut pada wanita Malaysia tersebut. Putusan ini lebih rendah daripada putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan vonis penjara 18 tahun bagi Yim. Demikian seperti dilansir harian Malaysia, The Star, Jumat (4/12/2009).
Bonat asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengaku dianiaya setiap hari selama lima bulan dia bekerja sebagai PRT di rumah Yim. Penganiayaan itu terjadi pada Januari hingga Mei 2004 lalu. Bonat kini berusia 20 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Si petugas kemudian menelepon polisi. Polisi pun kaget melihat kondisi sekujur tubuh Bonat, termasuk kedua payudara dan punggungnya yang melepuh parah.
(ita/iy)











































