Majikan Penyiksa Nirmala Bonat Divonis 12 Tahun Penjara

Majikan Penyiksa Nirmala Bonat Divonis 12 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 04 Des 2009 14:07 WIB
Kuala Lumpur - Masih ingat dengan kasus penyiksaan Nirmala Bonat, pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia oleh majikannya di Malaysia? Sang majikan, Yim Pek Ha kini divonis penjara 12 tahun.

Pengadilan Tinggi Malaysia di Kuala Lumpur hari ini menjatuhkan vonis tersebut pada wanita Malaysia tersebut. Putusan ini lebih rendah daripada putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan vonis penjara 18 tahun bagi Yim. Demikian seperti dilansir harian Malaysia, The Star, Jumat (4/12/2009).

Bonat asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengaku dianiaya setiap hari selama lima bulan dia bekerja sebagai PRT di rumah Yim. Penganiayaan itu terjadi pada Januari hingga Mei 2004 lalu. Bonat kini berusia 20 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penderitaan Bonat terekspos setelah seorang petugas keamanan di kondominum kaya Kuala Lumpur, tempat Yim tinggal, melihatnya sedang menangis. Petugas tersebut juga melihat luka-luka mengerikan di wajah Bonat.

Si petugas kemudian menelepon polisi. Polisi pun kaget melihat kondisi sekujur tubuh Bonat, termasuk kedua payudara dan punggungnya yang melepuh parah.

(ita/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads