"SKPP sudah dikirim ke Presiden. Saya mendapatkan laporan sudah dikirim tanggal 3 Desember 2009," ujar Plt Wakil Jaksa Agung yang juga merangkap Jaksa Agung Muda Pembinaan Darmono usai salat Jumat di masjid Al Ikhlas Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jumat (4/12/2009).
Setelah diserahkan ke SBY, Darmono mengaku Kejagung tidak memiliki wewenang lebih lanjut. "Kompetensi kita hanya pada penghentian penuntutan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(amd/iy)











































