"Cukup minta maaf, kemudian kita akan publikasikan ke publik. Seperti yang dilakukan Ibu Prita dengan email-nya," kata pengacara RS Omni, Risma Situmorang, melalui telepon, Jumat (4/12/2009).
Menurut dia, persoalan yang utama bagi RS Omni bukan soal jumlah uang yang mesti dibayarkan Prita, tetapi permintaan maaf.
"Kita tidak ingin ganti rugi, berapa pun nilainya itu bukan yang kita mau. Yang kita ingin nama baik dokter direhabilitasi, dengan minta maaf," terangnya.
Menyikapi kasasi yang didaftarkan Prita, pihak Omni justru melihat tidak ada niat baik dari Prita.
"Kalau kasasi itu artinya tidak mau berdamai. Kita sampai sekarang terbuka menyelesaikan di luar, gugatan perdata itu bisa dicabut, bahkan sampai inkrah. Kalau kasasi berarti Ibu Prita ingin fight, maju terus. Padahal, dokter-dokter di sini masih terbuka memaafkan," tutupnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Pengadilan Tinggi Banten memperkuat putusan perdata Pengadilan Negeri Tangerang terkait gugatan RS Omni Internasional terhadap Prita Mulyasari. Dalam putusan tersebut, Prita diwajibkan membayar Rp 204 juta. Prita pun mengajukan kasasi.
(ndr/nrl)











































