Mantan Menkes Ahmad Sujudi Segera Disidang

Mantan Menkes Ahmad Sujudi Segera Disidang

- detikNews
Jumat, 04 Des 2009 11:41 WIB
Mantan Menkes Ahmad Sujudi Segera Disidang
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penuntutan mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi ke Pengadilan Tipikor.  Tidak lama lagi, Sujudi akan duduk di kursi pesakitan.

"Iya sudah (dilimpahkan), kemarin," kata Jaksa dari KPK, Chatarina S Girsang, saat dihubungi lewat telepon, Jumat (4/12/2009).

Berkas Sujudi secara terpisah diserahkan bersama dua tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Jusuf dan mantan Dirut PT Kimia Farma Tbk Gunawan Pranoto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Rinaldi, Abidin, saat di Gedung KPK membenarkan hal ini. Sesuai dengan aturan, jadwal persidangan akan ditentukan dalam waktu dua minggu ke depan.

"Biasanya dua minggu," ucapnya.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Depkes tahun 2003. Proyek pengadaan alat kesehatan yang dibagikan ke sejumlah daerah di kawasan timur Indonesia itu diperkirakan mencapai Rp190 miliar, dan diduga merugikan negara sebesar Rp 71 miliar.

Ahmad Sujudi sebelumnya telah mengembalikan uang Rp700 juta ke KPK. Disusul beberapa pegawai Depkes lain mengembalikan uang sebesar Rp1,2 miliar.  Pengembalian juga dilakukan Dirjen Pelayanan Medik Sri Astuti sebesar Rp 500 juta.

Sementara, Rinaldi menyerahkan jaminan berupa surat tanah miliknya di dua tempat.

(mad/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads