Kepastian mengenai pencopotan AKP Tri Laksono itu disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Hermansyah, saat dihubungi detikcom, Jumat (4/12/2009).
"Surat pencopotan yang bersangkutan sudah kami terima dari Polda Riau," kata Hermansyah.
Menurut Hermansyah, Polda Riau juga sudah mengirimkan tim pemeriksa ke Polres Inhu. Namun Hermansyah mengaku belum bertemu dengan tim tersebut.
"Tapi memang soal pemeriksaan adalah wewenang Polda Riau," tegas Hermansyah.
Sebelumnya diberitakan, dalam rapat sosialisasi UU Lalu Lintas dengan DPRD Inhu AKP Tri Laksono berulangkali menyebut anggota dewan sebagai anggota hewan. Tindakan AKP Tri Laksono ini memicu kemarahan para anggota DPRD Inhu.
(djo/djo)










































