"Saya memohon keadilan kepada Mahkamah Agung. Keadilan itu mahal, saya harap mereka masih ada nurani dan mungkin bisa memberi keadilan bagi masyarakat," kata Prita melalui telepon, Jumat (4/12/2009).
Prita menjelaskan, melalui memori kasasi yang dia daftarkan, keadilan akan datang kepada dirinya serta keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prita mengaku, putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memperkuat putusan perdata Pengadilan Negeri Tangerang terkait gugatan RS Omni International terhadap dirinya dengan kewajiban membayar Rp 204 juta, terasa sangat berat.
"Saya tidak mampu membayar, itu nominal yang besar. Tempat tinggal saja saya masih ngontrak," tambahnya.
Terkait putusan itu, memang banyak dukungan yang mengalir bahkan bersedia membantu. "Subhanallah, banyak masyarakat maupun mantan menteri Pak Fahmi Idris, mau membantu. Ini sangat luar biasa. Saya terharu masyarakat masih mendukung saya," tutupnya.
(ndr/iy)










































