"Kami sudah resmi mendaftarkan kasasi perkara perdata Ibu Prita," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono saat dihubungi detikcom, Jumat (4/12/2009). Kasadi didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Slamet menuturkan, alasan pengajuan kasasi ini karena Prita melihat perkara perdata yang dikenakan kepadanya terkesan dipaksakan. Sementara kasus pidana Prita masih dalam proses, tetapi perkara perdata sudah diputus duluan.
Selain itu kubu Prita melihat dengan adanya bukti-bukti yang ada semestinya perkara perdata Prita bisa diselesaikan di luar pengadilan. "Ibu Prita sudah mengalami kerugian fisik, kenapa kami yang harus membayar ganti rugi? Kami tidak akan terima gantirugi berapapun," tegasnya.
Pengadilan Tinggi Banten, pada 10 September lalu, memperkuat putusan perdata Pengadilan Negeri Tangerang terkait gugatan RS Omni International terhadap Prita Mulyasari. Dalam putusan tersebut, Prita diwajibkan membayar Rp 204 juta.
(Rez/iy)











































