Pemeriksaan berlangsung di Gedung Jampidsus, kompleks kantor Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (4/12/2009). "Dia tiba sekitar pukul 10 tadi," ujar petugas jaga Gedung Jampidsus pada wartawan.
Robert Tantular tiba di gedung yang sering disebut Gedung Bundar itu dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung RI. Direktur Utama PT Century Mega Investindo tersebut telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar/subsider lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Robert pakai kemeja putih lengan pendek dan celana hitam," ujar sopir mobil tahanan yang mengangkut Robert.
Kepada wartawan yang meminta konfirmasi, Kapuspenkum Marwan Effendi membenarkan kabar pemeriksaan terhadap pemegang 7% saham Bank Century itu pagi ini. "Benar, Robert diperiksa sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Hesyam dan Rafad Ali Rizvi," jawabnya melalui SMS.
(lh/nrl)











































