Kejagung Periksa Robert Tantular

Kasus Bank Century

Kejagung Periksa Robert Tantular

- detikNews
Jumat, 04 Des 2009 11:17 WIB
Kejagung Periksa Robert Tantular
Jakarta - Proses hukum kasus bailout Bank Century di Kejaksaan Agung RI berlanjut. Tim dari Jampidsus memeriksa mantan komisaris Bank Century Robert Tantular sebagai saksi kasus dugaan penyimpangan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Jampidsus, kompleks kantor Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (4/12/2009). "Dia tiba sekitar pukul 10 tadi," ujar petugas jaga Gedung Jampidsus pada wartawan.

Robert Tantular tiba di gedung yang sering disebut Gedung Bundar itu dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung RI. Direktur Utama PT Century Mega Investindo tersebut telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar/subsider lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Robert pakai kemeja putih lengan pendek dan celana hitam," ujar sopir mobil tahanan yang mengangkut Robert.

Kepada wartawan yang meminta konfirmasi, Kapuspenkum Marwan Effendi membenarkan kabar pemeriksaan terhadap pemegang 7% saham Bank Century itu pagi ini. "Benar, Robert diperiksa sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Hesyam dan Rafad Ali Rizvi," jawabnya melalui SMS.
(lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads