Fahmi Idris Siap Tanggung Separuh Denda Prita

Vonis Denda Rp 204 Juta

Fahmi Idris Siap Tanggung Separuh Denda Prita

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 04 Des 2009 11:02 WIB
Fahmi Idris Siap Tanggung Separuh Denda Prita
Bandung -

Mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengaku prihatin atas putusan majelis hakim PN Tangerang maupun PT Banten yang memvonis Prita Mulyasari dengan denda yang cukup besar. Fahmi menyatakan siap menanggung setengah denda yang dikenakan pada Prita.

"Saya siap menanggung separuh denda tersebut. Motivasi saya lakukan ini, karena saya lihat ketidakadilan terhadap Prita," ujar Fahmi didampingi istri kepada wartawan di RM BMC, Jalan Aceh, Bandung, Jumat (4/12/2009).

Menurut Fahmi, dirinya sudah mengontak Prita soal rencana ini. "Prita mengaku sangat bersyukur. Saya bilang jika sudah siap mengambil, dia bisa langsung datang ke kantor saya di Jakarta," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dirinya, kata Fahmi, rekan-rekannya juga siap mengumpulkan dana untuk membayar separuhnya lagi. Sejumlah rekannya itu di antaranya berasal dari anggota klub motor besar Indonesia. "Mereka siap mengumpulkan, mudah-mudahan hingga akhir bulan ini bisa terpenuhi," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan sejak awal dia sudah mengikuti kasus Prita. Karenanya dia sangat prihatin atas keputusan hakim dan juga jaksa yang dinilainya terlihat aktif dalam kasus ini.

"Toh bila ini pencemaran nama baik melalui internet, RS Omni harusnya bisa membuka diri jika ini adalah kritik bagi mereka. Pihak RS juga bisa menyelesaikan masalah ini dengan berunding dan akhirnya saling memaafkan," tutur Fahmi.

Lebih lanjut dia mengaku heran dengan sikap jaksa yang aktif dalam kasus ini. "Kenapa kok jaksa begitu rajin menyelidiki kasus ini? Saya dapat kabar miring mereka dapat fasilitas dari RS Omni. Mudah-mudahan info itu tidak benar. Jika benar, itu sangat memalukan sekali," tegasnya.

Dalam kasus perdata, di tingkat PN Tangerang, Prita divonis dengan denda Rp 312 juta. Atas putusan tingkat pertama itu, Prita lalu mengajukan banding ke PT Banten. Hasilnya, Prita kalah. Dia diwajibkan membayar denda Rp 204 juta.

Tak hanya denda, Prita juga diwajibkan membuat permintaan maaf kepada Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera di media massa.

(ern/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads