"Kita masih mengkaji langkah apa yang akan kita lakukan terkait SKPP sembari melihat perkembangan praperadilan yang diajukan dua pihak (Komunitas Advokad dan Eggi Sudjana and Partner's). SKPP saat ini sudah berlaku dan tahapannya menunggu Keppres," ujar kuasa hukum Bibit dan Chandra, Taufik Basari, pada detikcom, Jumat (4/12/2009).
Tobas, panggilan akrab Taufik, menilai SKPP tepat sebab proses yang berlangsung pada kasus Bibit-Chandra sudah menyimpang. "Penghentian perkara berarti menghentikan rekayasa yang sedang berlangsung. Yang jadi permasalahan bukan penghentian, tapi alasan yuridis yang jadi landasan SKPP," jelasnya.
Kejaksaan seharusnya mengadopsi rekomendasi Tim 8 yang sudah sangat jelas dan terang memberikan gambaran apa yang sebenarnya terjadi pada kasus tersebut. "Pemerasan itu tidak ada bukti karena ada missing link dan penyalahgunaan wewenang terlalu dipaksakan. Temuan Tim 8 seharusnya bisa diadopsi sebagai landasan yuridis," ucap Tobas.
Tobas melihat adanya keinginan kejaksaan untuk menyelamatkan muka kepolisian dan kejaksaan.
"Kita sayangkan keinginan untuk mempertahankan gengsi lebih besar sehingga akibatnya membuka celah praperadilan seperti ini. Kita sudah peringatkan sejak Jampidsus menyampaikan ke publik melalui media
tapi tetap saja SKPP yang keluar memberikan peluang itu," jelasnya.
(amd/iy)











































