"Jangan tafsirkan pertemuan ini DPR mengintervensi kami. Memang sore ini kita bertukar pendapat soal Bank Century," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2009).
Menurut Tumpak, Pihaknya meminta pendapat DPR dari sisi ranah politiknya. Sedangkan KPK dari segi hukumnya.
"Karena KPK hanya menangani kasus tindak pidana korupsi. Jadi kami sampaikan pandangan-pandangan kami dari sisi hukum," jelasnya.
Tumpak mengatakan, KPK sudah menerima audit BPK atas Bank Century. KPK melihat apakah dari audit tersebut ada indikasi korupsi atau tidak.
"Kami ke depan akan melakukan apa yang menjadi tugas kami yang nanti akan dilanjutkan ke penyelidikan, penyidikan, dan pengusutan," imbuhnya.
(gus/iy)











































