"Sebenarnya sudah lama PP itu akan dibuat dan kami selalu menyambutnya dengan baik. Tidak masalah PP penyadapan diterbitkan," ungkap Bibit saat ditemui di sela kegiatannya pulang kampung ke Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kediri, Kamis (3/12/2009).
Mengenai kekhawatiran RPP penyadapan akan membatasi kinerja KPK dalam pengungkapan kasus korupsi, Bibit menjawab santai. "UU KPK belum dicabut kan. Itu berarti sampai detik ini, masih memiliki hak untuk melakukan penyadapan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibaratnya, kalau sudah ada bukti kuat berupa sadapan suara, pelaku korupsi sudah tidak bisa mengelak lagi," jelas Bibit.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring bersikeras meneruskan pembuatan RPP. Langkah ini diakui sebagai upaya menekan adanya intrik di antara lembaga yang memiliki wewenang melakukan penyadapan, agar tidak melakukannya antar lembaga dengan kepentingan yang tidak sesai dengan peruntukannya.
Namun, rencana ini banyak ditentang sejumlah kalangan. Pembentukan PP Penyadapan dinilai hanya ingin membatasi kewenangan KPK.
(ape/ape)











































