"Saya tidak menutup-nutupi masalah ini. Saya sudah melaporkan langsung baik ke Dir Intenal Polda Riau dan laporan langsung ke Kapolda Riau. Dalam laporan itu, saya jelaskan semuanya atas kejadian di gedung DPRD Inhu," kata Kapolres Inhu, AKBP Hermansyah, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (3/12/2009).
Menurut Hermansyan, tindakan AKP Tri Laksono yang memplesetkan kalimat dewan menjadi hewan sudah dia klarifikasi ke DPRD. Dia juga telah memohon maaf atas tindakan anak buahnya itu.
"Saya sudah sampaikan permohonan maaf saya, baik secara pribadi dan institusi ke DPRD Inhu. DPRD Inhu menerima permohonan maaf saya," kata Herman.
Namun demikian, sambung Hermansyah, dirinya juga tetap melaporkan hal tersebut ke Polda Riau. Menurut Hermansyah, Polda Riau-lah yang berhak memberikan hukuman kepada Tri.
"Yang pasti saya sudah buat laporan resmi dalam masalah ini, Tindakan terhadap anak buah saya itu kewenangannya ada di Polda Riau," kata Hermansyah.
Tindakan pelecehan terhadap DPRD Inhu itu dilakukan AKP Tri dalam rapat sosialiasi UU No.12 tentang Lalu Lintas. AKP Tri berulangkali menyebut anggota dewan sebagai anggota hewan. Tindakan ini membuat para wakil rakyat kabupaten Inhu itu berang.
(cha/djo)











































