Demikian disampaikan Ketua PN Jaksel Herry Swantoro saat ditemui di Kantornya, Jl Ampera Raya, Kamis (3/12/2009).
"Saya sudah tunjuk hakim untuk memeriksa permohonan peradilan yang diajukan oleh pemohon," kata Herry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, preperadilan yang dimohonkan kedua pemohon itu telah didaftarkan ke PN Jaksel, Rabu (2/12/2009), kemarin. Mereka meminta agar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut dibatalkan.
Mereka menganggap SKPP yang diteken Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/12) itu tidak sah secara hukum. Karenanya, kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra harus dilanjutkan ke Pengadilan.
(irw/nrl)











































