Kabiro Hukum KPK Khaidir Ramli mengatakan, setelah diberitahu soal rapat, pihaknya langsung mempersiapkan tim. "Tapi karena pemberitahuannya mendadak, tentu kita butuh persiapan dulu," jelas Khaidir saat dihubungi, Kamis (3/12/2009).
Pemberitahuan rapat diterima KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Padahal rapat dimulai selang 30 menit kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, KPK pun batal menyampaikan argumentasinya soal RPP Penyadapan. Namun, lanjut Khaidir, KPK sedang mempersiapkan pendapat mereka soal penyadapan secara tertulis.
"Dalam waktu dekat akan kami sampaikan ke tim pembahasan RPP Penyadapan," ujarnya.
(mok/nrl)










































