Ceritanya, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menanyakan biodata Priyono sebelum saksi tersebut diambil sumpah. Hakim menemukan tempat lahir Priyono berbeda antara yang tertera di BAP dengan pengakuan pria berbatik cokelat itu.
"Anda mengaku lahir di Boyolali (Jawa Tengah), tapi di berkas lahirnya di Tangerang (Banten), coba mana KTP-nya?" pinta Herry dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (3/12/2009).
"Lho ini, di KTP tertulis Tangerang?" tanya Herry.
"Sudah pindah, Pak," jawab Priyono dengan lugu.
"Tempat lahir kok pindah? Anda ini pagi-pagi sudah membikin dagelan saja," kata Herry yang disambut gerr pengunjung sidang.
Herry pun tampak tak kuasa menahan senyum. Kemudian dia bertanya lagi apakah saksi ingat di mana persisnya dilahirkan.
"Saya tidak ingat, Pak. Pokoknya sesuai KTP di Tangerang," cetus Priyono yang bekerja pada Antasari sejak tahun 2001 itu.
"He he he. Ini istilah baru, sesuai KTP, Tangerang, tapi faktanya Boyolali. Begitu, ya?" kata Herry.
"Iya, Pak," Priyono menanggapi.
"Wah ini bahaya. Kalau Anda pindah ke Tangerang, tempat lahir berubah Tangerang. Kalau pindah ke Palembang, berubah Palembang," canda Herry.
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir satu jam kemudian. Hanya Priyono yang dapat dihadirkan ke persidangan hari ini. Saksi lainnya, para eksekutor Nasrudin, sedang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
(irw/nrl)











































