JPU Bambang Suryadi menyebutkan 5 hal yang memberatkan para terdakwa. Hal memberatkan itu yakni pembunuhan Nasrudin dilakukan dengan persiapan. Lalu perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa dan penderitaan keluarga korban. Terdakwa menikmati uang hasil perbuatan pidana dan memberikan keterangan berbelit di persidangan.
"Sementara tidak ada hal yang meringankan terdakwa," kata Bambang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten, Rabu (3/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang dipimpin hakim Arthur Hangewa ini baru dimulai pukul 11.00 WIB dari jadwal semula pukul 09.00 WIB. Penyebabnya adalah kesimpangsiuran karena diminta menjadi saksi dalam sidang Antasari Azhar di PN Jaksel dalam waktu yang sama.
Hingga 12.30 WIB, PN Tangerang masih menggelar sidang tuntutan terhadap seorang eksekutor Nasrudin lainnya yaitu Hendrikus Kia Walen.
(fay/iy)











































