Dalam tuntutannya, JPU Amrizal Kahar menyatakan terdakwa Chandra melanggar pasal berlapis yaitu pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana terkait tewasnya Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Abdul Azis Angkat dan pasal 146 KUH Pidana karena ikut terlibat membubarkan sidang paripurna anggota dewan saat demo ribuan pendukung pembentukan Protap berlangsung pada 3 Februari 2009 lalu.
Â
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan, terdakwa Chandra tidak duduk di kursi pesakitan namun terbaring lemah disalah satu kursi pengunjung sidang karena dalam keadaan sakit akibat depresi hebat didampingi sejumlah keluarga dan penasehat hukumnya.Â
Penasehat hukum terdakwa, Adardam Achyar menyayangkan tindakan JPU yang tetap menghadirkan terdakwa ke ruang sidang, hingga terdakwa tidak dapat mendengarkan tuntutan secara normal dan sehat akal saat pembacaan tuntutan.Â
"Selayaknya terdakwa sudah dibantar karena sakit. Tapi jaksa tetap menghadirkan terdakwa. Ini keterlaluan," kata Adardam.Â
Dalam persidangan Senin (30/11/2009) kemarin, terdakwa Chandra sempat pingsan di ruang persidangan. Tim jaksa menghadirkan terdakwa Chandra secara paksa karena terindikasi sengaja mengulur-ulur waktu persidangan agar masa penahanan berakhir dan berpotensi bebas demi hukum.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Kusnoto, akhirnya menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar, Jumat (4/12/2009) lusa dengan agenda mendengarkan pembelaan.Â
(rul/van)











































