"Sekarang ini sedang diproses di Kejagung untuk tindak lanjut," Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto di ruang kerjanya di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2009).
Didiek menjelaskan, pemrosesan permintaan salinan SKPP langsung dilakukan setelah Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menghubungi Kejari Jaksel. Permintaan tersebut, lanjutnya, ditindaklanjuti menurut ketentuan undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Didiek, permintaan salinan SKPP memang tidak bisa langsung diberikan. Ada proses berjenjang yang harus dilalui.
"Kejari tidak bisa langsung kepada presiden, ada proses berjenjang ke atas," tutur dia.
Namun, Didiek tidak bisa memastikan kapan tepatnya salinan SKPP diserahkan ke presiden. "UU tidak mengatur batasan waktu. Jadi kami belum bisa menjawab kepada presiden, sedang dalam proses," tutupnya.
(nov/irw)











































