Salinan SKPP Masih Diproses Kejagung

Kasus Bibit & Chandra

Salinan SKPP Masih Diproses Kejagung

- detikNews
Rabu, 02 Des 2009 18:55 WIB
Salinan SKPP Masih Diproses Kejagung
Jakarta - Keppres pengaktifan kembali dua pimpinan nonaktif KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah belum bisa dikeluarkan oleh Presiden SBY. Hal ini dikarenakan permintaan salinan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) masih diproses di Kejagung.

"Sekarang ini sedang diproses di Kejagung untuk tindak lanjut," Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto di ruang kerjanya di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2009).

Didiek menjelaskan, pemrosesan permintaan salinan SKPP langsung dilakukan setelah Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menghubungi Kejari Jaksel. Permintaan tersebut, lanjutnya, ditindaklanjuti menurut ketentuan undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara administrasi telah dilaporkan ke jenjang pelaporan ke atas. Dari Kejari telah diteruskan ke Kejati dan Kejati telah melaporkan ke Kejagung," jelasnya.

Menurut Didiek, permintaan salinan SKPP memang tidak bisa langsung diberikan. Ada proses berjenjang yang harus dilalui.

"Kejari tidak bisa langsung kepada presiden, ada proses berjenjang ke atas," tutur dia.

Namun, Didiek tidak bisa memastikan kapan tepatnya salinan SKPP diserahkan ke presiden. "UU tidak mengatur batasan waktu. Jadi kami belum bisa menjawab kepada presiden, sedang dalam proses," tutupnya.

(nov/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads