"Dalam rangka memperkuat rezim anti pencucian di Indonesia, maka perlu dilakukan perubahan," jelas Ketua Komisi III DPR Benny K Harman saat membacakan kesimpulan rapat dengan Pusat Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2009).
UU yang diubah tersebut yakni UU 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana sebagaimana telah diubah dengan UU 25/2003 melalui RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, Komisi III DPR juga mendesak PPATK untuk bekerjasama dengan institusi lain dalam mengungkap aliran dana Century. Pengungkapan tuntas ke mana saja uang mengalir harus dikejar.
"Agar bekerja sama dengan pihak terkait seperti BPK, LPS, BI, KPK, Bank Century, KSSK, dan Depkeu, untuk segera menuntaskan penelusuran dan analisis aliran dana talangan Bank Century,"
Hal tersebut diperlukan, karena saat ini yang baru dianalisis sebanyak 116 transaksi atau senilai Rp 146,7 miliar. "Nanti hasilnya disampaikan ke Komisi III," terang Benny.
Sementara sehubungan dengan realisasi anggaran PPATK pada tahun anggaran 2009, yang hingga 30 Nov 2009 dan belum optimal, Komisi III DPR mendesak PPATK untuk mengoptimalisasikannya.
(ndr/gah)











































