Ester dinyatakan bersalah beserta 2 temannya Irfan dan Jenanto. Sedangkan Jaksa Dara Feranita dinyatakan bebas.
"Menjatuh pidana kepada Ester Tanak dengan 1 tahun penjara, Irfan 1 tahun 6 bulan, dan Jenanto 1 tahun kurungan dan membebaskan Dara Feranika," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Supriono, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jl RE Martadinata, Rabu (2/12/2009).
Pertimbangan majelis hakim ketika memberikan putusan bebas kepada jaksa Dara dikarenakan yang bersangkutan tidak tahu menahu dan tidak ada saksi jika Dara terlibat dalam penggelapan barang bukti 343 butir ekstasi.
"Dia menerima handphone dari Irfan namun tidak ada hubungannya (penggelapan barang bukti)," tambah Eko.
Terkait putusan majelis hakim ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan mempertimbangkan terlebih dahulu.
"Kita masih pertimbangkan untuk menerima atau tidak. Kita pelajari dulu putusan tersebut. Kita belum dapat salinan juga dari hakim," ujar JPU Agus Sirait. (her/iy)











































