"Yang sita Satuan Brimob, tapi dilimpahkan ke Satuan Sumdaling," kata Kepala Satuan Sumdaling Polda Metro Jaya, AKBP Eko Saputro saat dihubungi wartawan, Rabu (2/12/2009).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap pemilik agen, Sumedi dan 4 karyawannya yakni April, Kurnia, Deni dan Agung. Selain itu, polisi juga menyita 283 tabung gas ukuran 12 kilogram dan 3 kilogram serta peralatan penyuntikan gas seperti regulator dan karet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan mengingat banyaknya pelaku kejahatan serupa. "Penyelidikan terus kita lakukan," tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mei/ndr)










































