13 Lembaga Dihapus, 39 Digabung

Rasionalisasi LNS

13 Lembaga Dihapus, 39 Digabung

- detikNews
Rabu, 02 Des 2009 17:08 WIB
Jakarta - Pemerintah menilai jumlah lembaga non struktural (LNS) sudah terlalu banyak sehingga tidak efisien terhadap keuangan negara. Maka akan dilaksanakan program rasionalisasi secara bertahap yang diharapkan tuntas dalam waktu lima tahun ke depan.

"Dari 92 LNS yang ada, 13 di antaranya akan dihapus dan 39 lainnya digabung," kata Mensesneg Sudi Silalahi dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2009).

Penghapusan diterapkan pada LNS yang fungsinya tumpang tindih atau kewenangan dari lembaga pemerintahan yang sudah ada. Sementara langkah penggabungan untuk LNS yang punya fungsi hampir sama.

"Ini akan diwujudkan dalam lima tahun ke depan dan harus ada payung hukumnya," jelas Sudi.

"Lembaga yang akan dihapus dan merger itu mana saja?" tanya seorang anggota Komisi I DPR.

"Kalau saya jawab sekarang, nanti ada yang 'teriak-teriak'," elak Sudi.

Kajian terhadap keberadaan LNS, sebenarnya telah berlangsung sejak beberapa tahun silam. Sejumlah perguruan tinggi dimintakan bantuannya oleh Sekretariat Negara untuk melakukan kajian dan hasilnya adalah perlu ada rasionalisasi atas keberadaan LNS.

Perlu diketahui LNS adalah lembaga yang sengaja dibentuk dengan tugas utama melaksanakan fungsi-fungsi sektoral dari lembaga pemerintahan yang sudah ada. Pembentukannya mulai marak pasca reformasi silam, ada yang dibentuk melalui UU, PP dan Perpres.

Sekadar contoh, lembaga yang termasuk kategori LNS adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Ketahanan Pangan, Dewan Gula Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal Nasional, Badan Kebijakan Fiskal dan Badan Supervisi Bank Indonesia. (lh/iy)



Berita Terkait