"Biar sajalah, kalau kita, sudah berkali-kali produk hukum kita dipraperadilankan. Yang dinilai keabsahannya itu, bukan materi. Jadi selama ini, mereka yang mempraperadilankan selalu kandas," kata Marwan.
Hal ini disampaikan dia di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2009).
Menurut dia, beda pandangan masalah hukum itu hal biasa. Demikian pula pro kontra dalam SKPP.
"Dalam sejarah saya sebagai Jampidsus, 12 kali kita dipraperadilankan tetapi kita selalu dibenarkan, termasuk SKPP Soeharto," ujar dia.
Siap tidak? "Ya kita selalu siap di Gedung Bundar menghadapi apapun. Setiap produk hukum yang kita keluarkan, kita siap mempertanggungjawabkan secara hukum," jawab Marwan.
44 Advokat termasuk OC Kaligis meminta agar SKPP kasus Bibit dan Chandra dibatalkan demi hukum. Mereka meminta agar kasus Bibit dan Chandra dilimpahkan ke pengadilan.
(aan/iy)











































