"Sedang coba dilengkapi," ujar Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Yovianes Mahar, ketika dihubungi wartawan, Rabu (2/11/2009).
Ary Muladi ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas penipuan dan penggelapan uang milik bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
Yovi mengatakan, hingga kini kepolisian belum berencana untuk
menghentikan kasus Ari. "Belum berpikir ke arah situ. Alasannya karena itu penyidikan kita," terangnya.
Yovi menjelaskan kalau pihaknya belum bisa memastikan kapan berkas Ari dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Masih ada kemungkinan pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara dengan kejaksaan sebelum melimpahkan berkas Ari.
(ddt/gus)










































