"Pemerintah tidak dalam kapasitas menolak putusan MA. Tapi karena tidak ada satu kata pun baik dalam putusan PN, PT dan MA yang menyarakan UN dilarang," jelas Mendiknas M. Nuh usai rapat dengar pendapat dengan DPD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2009).
Mekanisme UN memang bukan satu-satunya jalan untuk menentukan kelulusan peserta didik. Tetapi Mendiknas mengingatkan hasil UN lebih sekadar menentukan lulus dan tidaknya peserta didik dari jenjang saat ini ke jenjang lebih tinggi, tetapi yang lebih penting adalah pemetaan mutu pendidikan.
"Atas dasar itu terus memperdebatkan pelaksanaan UN dalam konteks perlu atau tidak, menjadi bias dan hanya menghabiskan waktu saja," sambung Nuh.
Menurut mantan rektor ITS ini, isu paling mendasar adalah bagaimana menciptakan UN yang kredibel dengan melakukan penyempurnaan terhadap sistem yang selama ini digunakan. "Kami siap melaksanakan UN yang kredibel," pungkasnya.
(lh/iy)











































