"Itu hak, boleh saja," kata pria yang akrab disapa Ota ini di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2009 yang digelar oleh KPK di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2009).
Menurut dia, gugatan praperadilan itu tidak menghambat pengaktifan kembali Bibit dan Chandra.
Bibit dan Chandra, lanjut dia, dapat aktif lagi tanpa menunggu putusan pengadilan. "Tidak akan berdampak karena Keppres pengaktifan mengacu kepada Perpu," ujar dia.
OC Kaligis cs meminta agar SKPP kasus Bibit dan Chandra dibatalkan demi hukum. Mereka meminta agar kasus Bibit dan Chandra dilimpahkan ke pengadilan.
(aan/iy)











































