Mustar & Ferdi Belum Jadi Tersangka

Ibas Cs Lapor Polda

Mustar & Ferdi Belum Jadi Tersangka

- detikNews
Rabu, 02 Des 2009 13:18 WIB
Mustar & Ferdi Belum Jadi Tersangka
Jakarta - Aktivis Bendera Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun belum menyandang status tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik putra Presiden SBY, Edhie Baskoro (Ibas) cs. Keduanya masih menjadi saksi terlapor.

"Keduanya belum tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/12/2009).

Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan jika proses pengumpulan bukti telah selesai. "Keduanya juga kan belum dimintai keterangan," ujar dia.

Boy mengatakan, kepolisian belum mengagendakan pemanggilan keduanya. "Belum ada jadwal untuk memanggil terlapor. Jika sekali dipanggil tidak datang, panggilan kedua juga  tidak datang, baru dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan," papar dia.

Tidak Ditahan


Dalam kesempatan itu, Boy menambahkan Mustar dan Ferdi tidak ditahan karena kasus yang melilit mereka ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

"Lazimnya tidak ditahan kalau kasus yang ancamannya dibawah 5 tahun
penjara," kata Boy.

Selain itu, menurut Boy, Mustar dan Ferdi tidak akan ditahan jika bersikap kooperatif.

Mustar dan Ferdi dilaporkan ke polisi menyusul keterangan pers yang digelar keduanya di Jalan Diponegoro No 58, Jakarta Pusat, 30 November lalu. Dalam keterangan pers itu, keduanya menyebutkan bahwa Ibas, Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng dan Zulkarnaen Mallarangeng serta Hatta Rajasa, telah menerima kucuran dana dari Bank Century.

Ibas dkk menyatakan bahwa keterangan kedua aktivis itu adalah fitnah. Keduanya kemudian dilaporkan ke Polda Metro dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 310 KUHP tentang fitnah.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads