Β Β
"Data perkara dari tahun 2005 sampai dengan 2009 adanya kerugian sebesar Rp 689,195 milliar," ujar Plt Ketua KPK Tumpak H Panggabean saat jumpa pers dalam acara Konferensi Upaya Pencegahan Korupsi di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Balai Kartini, Jl Gatot Soebroto, Jaksel, Rabu (2/12/2009).
Menurut Tumpak, jumlah kerugian negara tersebut dihitung setelah ada putusan hukum yang tetap. Tercatat ada 50 perkara korupsi pengadaan barang dan jasa yang telah diusut KPK.
"Nilai rata-rata kerugian negara 35 persen dari total nilai proyek (anggaran) Rp 1,9 trilliun," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korupsi pengadaan barang, 94 persen karena modus penunjukan langsung atau Rp 647 milliar. Sedangkan karena kasus mark up atas harga pengadaan sarana sebesar 6 persen atau Rp 41,3 milliar.
"Belajar dari pengalaman maka diperlukan pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa," tandasnya.
(ape/ndr)











































