"Kita pernah kirim surat tentang status DPO Anggoro ke Bareskrim," kata Kabiro Humas KPK, Johan Budi saat dihubungi, Rabu (2/12/2009).
Surat itu tertanggal 7 Juli 2009. Bukan hanya kepada Bareskrim, KPK juga melayangkan surat yang sama bagi seluruh Kapolda se-Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, surat tersebut memang telah dikirim oleh KPK. Bahkan ada tanda terima dari Bareskrim bahwa surat tersebut telah sampai.
"Yang menerima Yosep," ujar sumber detikcom.
Sebelumnya dalam jumpa pers setelah serah terima jabatan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji mengaku saat memeriksa Anggoro Widjojo pada 8 Juli 2009, pihak kepolisian belum mendapatkan surat cekal dari KPK.
(mok/ndr)











































