"Dalam waktu dekat KPK akan segera melimpahkan berkas ke penuntutan," kata Kabiro Humas KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2009).
Sebelumnya KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri.
Dari 4 tersangka di atas, hanya Hamka yang sudah ditahan karena ia juga terjerat kasus aliran dana BI. Sedangkan yang lain masih bisa menghirup udara bebas.
"Itu murni untuk proses penyidikan," jelas Johan.
Meski berkas keempat tersangka tersebut segera masuk ke penuntutan, menurut Johan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Dengan selesainya proses penyidikan, kemungkinan ada tersangka baru bisa saja," tandasnya.
(mok/gus)











































