Filep Karma dan Yusak Pakage ditahan pada akhir 2004 lalu di Jayapura, Papua. Mereka ditangkap karena mengibarkan bendera "Morning Star" sebagai bagian dari seremoni peringatan deklarasi kemerdekaan Papua 1962. Pada tahun 2005, keduanya divonis hukuman penjara 15 tahun dan 10 tahun.
"Tujuan (demo) adalah terus memberikan tekanan pada pemerintah Indonesia untuk mengingatkan mereka bahwa kami belum melupakan dua tahanan itu," kata direktur regional Amnesty International Folabi Olagbaju pada kantor berita AFP, Rabu (2/12/2090). Dia memimpin aksi demo yang diikuti sekitar 40 orang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua orang ini seharusnya tidak menghabiskan satu hari pun di penjara, apalagi lima tahun," cetusnya.
(ita/iy)










































