"Wapres bisa saja dinonaktifkan, meski tidak biasa," kata pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin saat berbincang dengan detikcom, Rabu (2/12/2009). Irman menanggapi wacana penonaktifan Wapres Boediono karena diduga terlibat skandal Century.
Pasal 4 ayat ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara ayat 2 menyebutkan, dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman menerangkan, wacana penonaktifan Wapres harus dibedakan dengan wacana pemberhentian Wapres. Untuk pemberhentian Wapres, jelas dia, harus lewat mekanisme pemakzulan yang diatur dalam UUD 1945.
"Kita kan bicara nonaktif untuk pemeriksaan angket DPR, bukan pemberhentian. Penonaktifan saat diperiksa secara yuridis memang tidak harus, tapi bisa-bisa saja kalau secara politik harus dilakukan," ujar Irman seraya mengatakan Keppres sebagai payung hukum penonaktifan Wapres.
(lrn/mpr)











































