Demikian disampaikan Ketua Yayasan YLBHI, Patra M Zen lewat rilis yang diterima detikcom, Selasa (2/12/2009).
"Perkara Bank Century ini juga mengkhawatirkan karena jika tidak
segera diselesaikan secara hukum, maka akan membuat roda pemerintahan berjalan amat lamban," kata Patra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YLBHI, lanjut Patra, juga meminta kepolisian untuk tidak memproses hukum terlebih dahulu laporan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan/atau fitnah yang diajukan para pihak yang namanya disebut sebagai penerima dana sebelum kasus aliran dana Bank Century ini dituntaskan secara hukum.
Seperti diberitakan, Menko Perekonomian Hatta Radjasa, trio Mallarangeng, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) melaporkan Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) ke Polda Metro Jaya, Selasa 1 Desember kemarin. Bendera dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Bendera menyebut pelapor sebagai pihak yang menerima aliran dana Bank Century.
"Meminta masyarakat terus mengawasi dan mendorong penyelesaian hukum kasus
Bank Century, sekaligus berhati-hati agar tidak tersesat dan masuk ke ranah
kepentingan golongan, apalagi politik adu domba," ujarnya.
(lrn/mpr)











































