Payung hukum bagi pencairan tunjangan profesi itu adalah Perpres 52/2009 tentangย Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS. "Tadi pagi telah saya tandatangani," kata Presiden SBY.
Kabar baik ini SBY sampaikan dalam sambutan di peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-64, Selasa (1/12/2009). Acara digelar di arena tenis tertutup Senayan, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan keluarnya Perpres itu, Alhamdulillah penghasilan guru terendah, dapat mencapai sekurangnya Rp 2 juta/bulan,"ย imbuh SBY disambut meriah ribuan guru yang hadir di lokasi acara.
Berdasar data yang ada sekarang ini paling tidak ada 2,5 juta orang guru PNS belum mendapatkan tunjangan profesi. Sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah guru di lingkungan Departemen Agama.
(lh/lrn)











































